LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sepakat dengan apa yang dikatakan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Banggai, Edy Pede. Bahwa hutang ke pihak rekanan pelaksana paket kegiatan dibeberapa OPD lingkup Pemkab Banggai yang belum terbayarkan sesuai persentase hasil pekerjaan hingga akhir tahun anggaran 2019 kemarin, total nilainya belum bisa dipastikan.
Pasalnya, saat ini belum jelas apakah benar paket-paket kegiatan yang belum terbayarkan memang sudah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan ataukah sudah seberapa persentase volume kegiatan pekerjaan fisik di lokasi. “Saat ini tim auditor BPK Perwakilan Sulteng sedang melakukan pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan. Metode yang digunakan tidak saja pemeriksaan terhadap dokumen, konfirmasi dengan pejabat atau pihak yang bertanggung jawab. Namun juga melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi. Setelah itu, kalau BPK telah menyerahkan LHP nya maka barulah bisa diketahui pasti berapa total nilainya yang memang mestinya dibayarkan. Sehingga, jumlah itu pula yang menjadi hutang,” kata Edy, Selasa (25/2/2020) pekan kemarin.
Meski demikian, pihak Inspektorat juga menyarankan kepada pejabat OPD atau pihak yang bertanggung jawab yang terdapat paket kegiatannya yang telah dilaksanakan pihak rekanan. dan belum terbayarkan agar lebih proaktif melaporkan ke tim auditor BPK Perwakilan Sulteng pada saat dilakukannya metode pemeriksaan terhadap dokumen, dan konfirmasi. “Jangan nanti setelah pemeriksaan tim auditor, dan ada temuan. Bahkan sudah dituangkan dalam LHP yang nantinya diserahkan balik ke Pemda untuk ditindaklanjuti. Saat itu barulah pejabat OPD atau pihak yang bertanggung jawab yang kerepotan melakukan klarifikasi,” terang salah satu Inspektur yang tidak bersedia disebutkan namanya saat berbincang dengan awak media ini, Senin siang (2/3/2020).
Selain itu, sumber menjelaskan, bahwa hutang yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya tetap akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Yaitu dengan memprogramkan kembali paket kegiatan yang belum terbayarkan tersebut. Hanya saja, kapan tepatnya dibayarkan tergantung sumber dana apa tepatnya yang digunakan untuk membayarkannya. Sebab, masih kata sumber, transfer dana pusat di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), berupa Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jenis belanja pegawai atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) sudah pasti, dan tak pernah terjadi tunda salur. Sehingga, pembayarannya pun rutin setiap bulan.
"Saya sudah ada pengalaman, dimana ada seorang Kepala Desa (Kades) yang merupakan mantan PNS yang sempat bertanya. Kenapa gaji pegawai bisa tepat waktu dibayarkan sesuai bulan berjalan. Lantas gaji mereka tidak begitu, dibayarkan setiap bulan. Saya katakan sumber dana untuk membayarkannya apa dulu. Untuk belanja atau membayarkan gaji pegawai menggunakan transfer dana pusat berupa DAU, dan sudah ada di Kas Daerah pada saat APBD ditetapkan. Sementara gaji perangkat desa, sama menggunakan transfer dana pusat. Tapi kemungkinan berupa Dana Desa (DD). Lagipula, apakah APBDes sejak awal tahun anggaran sudah ada yang ditetapkan?," terangnya.*SOF








0 Comments:
Post a Comment