Tuesday, March 3, 2020

DPMD: Permasalahan Pemdes Mamping dan Bahari Makmur Telah Diklarifikasi



LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Permasalahan yang terjadi pada dua Pemerintah Desa (Pemdes), masing-masing Desa Mamping, Kecamatan Balantak, dan Desa Bahari Makmur, Kecamatan Lamala yang telah dilakukan proses ekspos hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Senin (2/3) kemarin.

Menurut pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai OPD yang didelegasikan melakukan peran pembinaan kepada Pemdes, bahwa sebelumnya mereka telah melakukan peran pembinaan berupa proses klarifikasi kepada masing-masing Pemdes tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Administrasi dan Sistem Informasi Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa DPMD, Adrianto kepada awak media ini, Selasa (3/3/2020).

“Pekan kemarin Pemdes Bahari Makmur sudah dilakukan pemanggilan menghadap guna mengklarifikasi laporan BPD setempat. Hanya saja, saat itu Kepala Desa (Kades) masih berada di Palu menghadiri agenda kegiatan. Sehingga sekembalinya di Luwuk, pada Jumat (28/2/2020) barulah Kadesnya langsung yang menghadap,” ujarnya.

Saat proses klarifikasi itu, sambung Adri sapaan akrabnya, Pemdes Bahari Makmur sudah mengakui jika memang ada program kegiatan yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 kemarin, belum sempat dilaksanakan. Menyikapi hal itu pihaknya telah mengarahkan, kalau memang dananya belum digunakan maka sebaiknya segera dilakukan pengembalian oleh Bendahara Desa ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Sementara itu, Mamping hasil klarifikasi dengan Kadesnya. Permasalahan terkait pajak dinyatakan kemungkinan terjadinya pada tahun anggaran 2017 lalu. Dimana masih masa pemerintahan Penjabat Kades. Dan terkait program kegiatan fisik tahun anggaran 2019 kemarin yang juga dilaporkan BPD setempat, terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan. Kades menyatakan silahkan diperiksa. Akan tetapi, harus oleh petugas teknis yang memang mengetahui persis hitung-hitungan volume pekerjaan fisik,” terangnya Adri lagi yang turut diamini rekannya Kasi Penyelenggaraan Pemdes, Trasno.

Bahkan, Trasno juga menambahkan, bahwa peran pembinaan yang didelegasikan kepada instansi mereka semua sudah dilakukan. Termasuk diantaranya yang dilakukan pada proses klarifikasi. Yaitu dengan memberikan petunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ada kekeliruan ataupun terjadi akibat ketidakpahaman.

“Dan kalaupun memang tak bisa lagi ditolerir dan harus ditindaklanjuti, maka kewenangan sudah ada pada pihak Inspektorat melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD),” tutup mantan Kasubag pada Bagian Hukum dan Perundangan-Undangan Setdakab Banggai itu.*SOF
Share:

0 Comments:

Post a Comment

Recent Posts

AD BANNER

Archive

Definition List

ads

Unordered List

Support