This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.


Tuesday, March 24, 2020

Bawaslu Banggai Tunda Sosialisasi dan Bimtek SIPS Ke Parpol Antisipasi Penyebaran Covid-19



Marwan Muid


LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menunda pelaksanaan Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ke Operator Parpol Perserta Pemilu terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang rencana awal berlangsung, Selasa (24/3/2020).

Share:

Bupati Banggai Pimpin Rapat Tekhnis Penanggulangan Covid-19




RAPAT TEKHNIS: Tampak, rapat tekhnis penanggulangan Covid-19 dan mengecek sejauh mana tindaklanjut penanganan dan pencegahannya di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Selasa (24/3/2020).


Share:

Monday, March 23, 2020

Penundaan Tahapan Siap Ditindaklanjuti KPU Banggai Disampaikan Ke Bawaslu



 Makmur Manesa

LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Seperti halnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), KPU Kabupaten Banggai telah siap menindaklanjuti Keputusan KPU RI untuk menunda beberapa tahapan khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 ini. Keputusan itu dilaksanakan sebagai langkah untuk turut mencegah penyebaran Covid-19.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa yang dikonfirmasi awak media ini menyatakan, jika keputusan penundaan tahapan sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI. “Penundaan tahapan kewenangan KPU RI,” katanya.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten tinggal menindaklanjuti dengan melaksanakannya,” sambung Komisioner Makmur kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Senin malam (23/3/2020).

Sementara saat ditanya apakah sudah dikoordinasikan pula pelaksanaan penundaan itu dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai atau seperti apa? Makmur mengatakan, bahwa keputusan penundaan tahapan akan disampaikan ke Bawaslu sebagai tembusan. “Keputusan penundaan tahapan akan disampaikan ke Bawaslu sebagai tembusan terlampir Keputusan KPU RI dan KPU Provinsi,” demikian katanya lagi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd Junaid yang dikonfirmasi terkait apakah sudah koordinasi dari KPU terkait beberapa tahapan yang masih ditunda menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) KPU RI atau seperti apa? Kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten.

“Sudah kami sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten dan mengeluarkan himbauan sesuai surat edaran KPU RI. Tinggal menunggu keputusan KPU Kabupaten Banggai,” kata singkat.

Sekadar diketahui, penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 ini berdasarkan SK KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Ketentuan pelaksanaannya yakni SE KPU RI Nomor 8 Tahun 2020. Dimana antara lain, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 22 Maret 2020, dan Masa Kerja PPS yang delapan bulan tanggal 23 Maret sampai 23 November 2020. Selain itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar segera menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP yang satu bulan tanggal 16 April sampai 17 Mei 2020, dan lainnya.

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak-pihak terkait," seperti dilansir dari www.harnas.co, Minggu 22 Maret 2020 12.04.*SOF
Share:

Sunday, March 22, 2020

KUPP Pagimana Telah Lakukan Langkah Antisipasi Penyebaran Covid-19


PENCEGAHAN: Tampak, personil KUPP Pagimana bersinergi dengan personil KKP Kabupaten Banggai saat bersiap melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19 antara lain di kapal perintis pangkalan Pagimana KM Sabuk Nusantara 59, Kamis malam (19/3/2020).


LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Penyebaran Covid-19 yang terbilang cepat diberbagai belahan dunia, dan juga dibeberapa wilayah Indonesia, telah mendorong berbagai pihak untuk bersinergi melakukan langkah antisipasi pencegahan.

Jika di ibukota Kabupaten Banggai, Pemerintah Daerah (Pemda) telah membentuk Tim Gugus Tugas yang terdiri dari berbagai instansi dalam melakukan langkah antisipasi. Maka di kecamatan langkah antisipasi salah satunya telah dilakukan instansi vertical, yakni pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pagimana bersinergi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Berupa penyemprotan cairan disinfektan di tempat-tempat umum untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

“Tanggal 17 Maret 2020, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona Kantor UPP Pagimana bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kabupaten Banggai, telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Antara lainnya di area Kantor dan sekitarnya, serta di Kapal Perintis Pangkalan Pagimana KM Sabuk Nusantara 59 sejak sore hingga malam hari,” kata Dadang Wijaya via pesan WhatsApp, Kamis (19/3/2020).

Hal itu turut dibenarkan Kepala KKP Kabupaten Banggai, Iksan saat dikonfirmasi awak media ini. Kata dia, pihaknya dengan mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Banggai telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan dibeberapa tempat umum yang menjadi pintu masuk. Seperti bandara dan pelabuhan.

“Setelah lebih dulu saya berikan pengarahan (Briefing). FKM bersama kami barulah melaksanakan tindakan penyemprotan disinfektan. Pihak kami di Bandara dan pelabuhan tempat bersandarnya kapal asing, termasuk juga di Pagimana bersinergi dengan pihak KUPP setempat. Sementara di Pelabuhan Rakyat, dan lainnya dalam kota Luwuk dilakukan oleh FKM dengan tetap mendapat pendampingan personil kami,” ungkap Iksan saat ditemui diruang kerjanya, Jumat sore (20/3/2020) kemarin.*SOF
Share:

Saturday, March 21, 2020

Jumat Kemarin, 23 Panwascam Selesai Lantik PKD dan Bawaslu Banggai Beri Bimtek


Syaiful Saide
 
LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Pasca dilakukannya rekrutmen Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), pada Jumat (20/3/2020) kemarin, akhirnya 23 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Banggai telah menyelesaikan proses pelantikan seluruh PKD nya masing-masing.

Proses itu dilakukan tepat waktu sesuai petunjuk teknis (Juknis) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dimana pelantikan sudah harus selesai dilaksanakan dalam waktu tujuh hari atau satu minggu, di mulai Jumat (13/3/2020) sampai dengan Jumat (20/3/2020).

Bahkan tak hanya itu, ternyata Bawaslu Kabupaten Banggai juga sudah melaksanakan pemberian materi bimbingan teknis (Bimtek) kepada PKD yang telah dilantik. “Iya, dari Minggu sampai Jumat kami turun ke kecamatan-kecamatan untuk memonitoring dan memberikan materi Bimtek kepada PKD yang telah dilantik,” kata Syaiful Saide selaku Komisioner Divisi Hukum, Humas, Hubal, Data dan Informasi Bawaslu Banggai kepada awak media ini, Jumat (20/3/2020).

Hal senada disampaikan rekannya, Adamsyah Usman selaku Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran yang juga sempat dikonfirmasi terkait hal itu. “Sudah semua kayaknya di 23 kecamatan. Terakhir hari ini (Jumat),” katanya singkat.
 
Demikian halnya, pihak Sekretariat Bawaslu Banggai. Dimana menurut Koordinator Sekretariat Bawaslu Banggai, Ruhaida, bahwa dirinya juga turut serta turun lapangan. “Saya masih turun-turun lapangan sekarang karena masih pelantikan PKD,” terangnya kepada awak media ini via pesan WhatsApp.

Sekadar diketahui, wilayah hukum Kabupaten Banggai terdiri dari 46 kelurahan dan 291 desa yang tersebar pada 23 Kecamatan. Pada masing-masing Kelurahan dan Desa, satu orang yang direkrut sebagai Pengawas. Sehingga, ada terdapat total sejumlah 337 PKD se Kabupaten Banggai. Diharapkan kepada para personil PKD pasca dilantik, dapat menjadi ujung tombak dalam melakukan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai) tahun 2020 ini.*SOF
Share:

Tiga Besar Nama Calon PPS di 337 Kelurahan/Desa Diumumkan KPU Banggai


TIGA BESAR: Tiga besar nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus berdasarkan pleno KPU Kabupaten Banggai. Tampak, halaman satu surat Pengumuman yang terdiri dari enam Kelurahan/Desa di Kecamatan Kintom.

LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Pasca telah dilakukannya klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II terhadap nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Banggai yang dinyatakan lulus seleksi wawancara selama dua hari. Yaitu sejak tanggal Rabu-Kamis (18-19/3/2020).

Selanjutnya, selama dua hari pula sejak Jumat (20/3/2020) kemarin, sampai dengan hari ini pukul 24.00 Wita nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melalui surat Nomor 109/PP.04.2-PU/7201/KPU.KAB/III/2020, mengumumkan tiga besar nama-nama calon anggota PPS di total 337 Kelurahan dan Desa di 23 Kecamatan se Kabupaten Banggai dalam Pemilihan Serentak (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai) tahun 2020 ini.

Surat yang ditandatangani Ketua, Zaidul Bahri Mokoagow, dan dibagikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Banggai, Alwin Palalo tersebut, berdasarkan berita acara pleno KPU Banggai Nomor 30/PK.01-BA/7201/KPU/III/2020, tanggal 20 Maret 2020, perihal Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS di 23 Kecamatan se Kabupaten Banggai. Adapun nama-namanya adalah sebagai berikut.*SOF
Share:

Thursday, March 19, 2020

Tim Terpadu Disnakertrans dan Dinkes Gerak Cepat Tindaklanjuti SE Menaker RI

TIM TERPADU: Tampak, tim Disnakertrans bersama tim Dinkes Kabupaten Banggai saat melakukan pemantauan pencegahan penyebaran Covid-19 di CV Indotropic Fishery, Kecamatan Luwuk Utara, Jumat (20/3/2020).


LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Untuk melindungi buruh dan kelangsungan usaha di Kabupaten Banggai, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) gerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditandatangani oleh Menaker, Ida Fauziyah, tertanggal 17 Maret 2020.

Bahkan, hari ini Kadisnakertrans, Helena Paedatu dan tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai turun bersama selain mensosialisasikaan SE Bupati Banggai, juga memantau langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya pada CV Indotropic Fishery, Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, dan lainnya.

Adapun tindaklanjut SE Menaker tersebut, yaitu SE Bupati Banggai, Nomor 560/394/Nakertrans tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home), tertanggal 18 Maret 2020. Hal ini diungkapkan kembali oleh Kepala Disnakertrans Banggai, Helena Paedatu kepada awak media ini, Kamis (19/3/2020) kemarin.

Dalam SE Bupati Banggai tersebut disebutkan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 serta berdasarkan perkembangan kondisi saat ini maka disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi Corona Vorus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.

Kedua, langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori. Yaitu perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu dan fasilitas operasional), perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketiga, dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas agar melibatkan para Pekerja atau Buruh dan atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Perusahaan. Dan keempat atau yang terakhir, Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, Kadis Helena juga menambahkan dengan membagikan Surat Keputusan (SK) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13. A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. SK itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kepala BNPB, Doni Monardo. Hanya saja memang belum tampak tertera stempel atau cap BNPB.

Dalam SK tersebut antara lain memutuskan. Pertama, Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama, berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Terakhir diputuskan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.*SOF
Share:

Antisipasi Covid-19, UPP Luwuk Terbitkan Himbauan dan Berkoordinasi Dengan KKP



Kepala UPP Suleman Langge, ST

LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Mengantisipasi epidemi Covid-19 yang menyebar sangat cepat setiap harinya diberbagai wilayah di Indonesia, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Luwuk telah melakukan langkah pencegahan wabah tersebut agar tak sampai menyebar hingga ke daerah Kabupaten Banggai.

Langkah pertama yang dilakukan, yaitu dengan menggelar pertemuan pada Jumat (13/3/2020), kemudian hasilnya dituangkan dalam semacam himbauan yang isinya cukup tegas. Pertama, semua kapal yang berlayar langsung dari Mainland China harus berlabuh di zona karantina 14 hari terhitung dari pelabuhan terakhir. Kedua, kapal yang kunjungan Ocean Going perlu melampirkan voyage memo (10 pelabuhan terakhir).

Selanjutnya yang ketiga, jika ada yang terkonfirmasi dengan Covid-19 maka standar operasional yang berlaku adalah Kementerian Kesehatan. Dan terakhir atau yang keempat, orang dalam pengawasan maupun pemantauan baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan turun dari kapal, dan kapal tidak diperbolehkan sandar di dermaga, sampai sarana dan prasarana RSUD Luwuk siap melaksanakan penanganan Covid-19.

Sementara itu, saat ditanya apakah ada langkah antisipasi lain seperti penyiapan alat pendeteksi suhu tubuh (Thermal Scanner) utamanya bagi pendatang dari wilayah lain khususnya penumpang Kapal Pelni yang tentunya jumlahnya tak sedikit? Kata Kepala UPP Suleman Langge, ST melalui anggotanya Muhlis, bahwa mereka dari pihak Kantor UPP Luwuk sudah menyampaikan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terkait hal itu

"Kami dari UPP sudah menyampaikan ke dinas KKP kesehatan pelabuhan tinggal menunggu apa dipenuhi atau tidak? Nanti tolong dicek ke KKP kesehatan pelabuhan kantornya di KM 1 depan SD," kata mantan atlet andalan cabang olah raga Karate Kabupaten Banggai itu via pesan WhatsApp kemarin.*SOF
Share:

Recent Posts

AD BANNER

Archive

Definition List

ads

Unordered List

Support