Sunday, February 23, 2020

KPU Banggai Selesaikan Pengecekan Input Data Silon


Makmur Manesa


LUWUK-BN. Jika sebelumnya sempat ada tim bakal paslon petahana Bupati Banggai, Herwin Yatim dan Wakil Bupati, Mustar Labolo yang menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai meminta diberikan user name Silon.

Namun, hingga batas waktu terakhir tahapan pemasukan fisik dokumen syarat dukungan bakal paslon perseorangan, berupa KTP dan Surat Pernyataan (Form B.1.KWK). Tepatnya pada Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 Wita. Tak ada satupun bakal paslon perseorangan yang memasukkan bukti fisik dokumen syarat perseorangan.

Bakal paslon perseorangan tersebut, tak jadi atau batal menempuh jalur perseorangan tak lain karena untuk sementara telah mengantongi rekomendasi dari tiga gabungan parpol. Dimana total 14 kursi atau sudah dua kali lipat dari batas minimal tujuh kursi untuk dapat mengusung mereka sebagai satu bakal paslon.

Meski demikian, KPU Banggai tetap melaksanakan pengecekan input data syarat dukungan bakal paslon perseorangan hingga batas waktu terakhir.

Anggota sekaligus Ketua Divisi Tekhnis KPU Banggai, Makmur Manesa yang dikonfirmasi awak media ini membenarkan, jika pihaknya tetap melaksanakan pengecekan input data Silon hingga batas waktu terakhir.

“Dan sampai dengan 23/2/2020 pukul 18.57 Wita input Silon 55.314,” katanya singkat, Minggu malam kemarin.

Saat ditanya bakal paslon perseorangan yang mengambil user name belum ada yang memasukkan fisik dokumen sampai sore tadi ataukah ada kemungkinan sebelum resmi ditutup pukul 24.00 Wita?
 
“Iya belum menyerahkan dokumen,” kata Makmur lagi.*SOF
Share:

0 Comments:

Post a Comment

Recent Posts

AD BANNER

Archive

Definition List

ads

Unordered List

Support