LUWUK-BN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, informasinya memanggil salah satu kandidat kuat bakal calon Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Haris Hakim. Tujuannya, untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepada awak media ini, Haris Hakim yang merupakan mantan Camat yang dikenal sangat ramah dengan semua kalangan itu, tak membantah adanya surat panggilan Bawaslu Banggai.
Meski demikian, ia menjelaskan, bahwa sebenarnya ia adalah salah satu ASN yang netral. Dengan dirinya tampil mendaftar pada beberapa Parpol sebagai salah satu bakal calon, yakni sebagai bentuk keterbukaan ke publik dan juga menjunjung tinggi netralitas.
“Memangnya saya ASN yang juga sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), tak ada hak untuk memilih dan dipilih. Dengan saya ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon, berarti saya terbuka dan tidak menghendaki adanya yang ditutup-tutupi di publik. Dan juga berarti saya netral, dan tak bisa diartikan mendukung,” jelasnya, Minggu (23/2/2020).
Selain itu, Haris juga menambahkan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang langsung diketuai Arief Hidayat, juga sudah pernah mengabulkan permohonan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN yang diajukan oleh delapan orang PNS.
Dimana Mahkamah menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri seorang ASN dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar. Melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. Apalagi, jika baru sebatas mendaftarkan diri pada calon parpol pengusung.
Oleh sebab itu, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian yang telah banyak berkontribusi untuk pembangunan daerah dan juga membantu petani di Kabupaten Banggai itu berharap, jangan sampai justru terkesan ada pihak-pihak yang mengabaikan aspek keadilan terhadap WNI. Apalagi, jika sampai dinilai sebagai upaya pembatasan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM).*SOF








0 Comments:
Post a Comment