Sunday, March 1, 2020

Raperbup TPP 2020 Siap Dinaikkan Untuk Ditandatangani Bupati


LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2020 ini, menurut dua Kasubag pada Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banggai, bahwa intinya sudah selesai diproses.

Bahkan tidak saja Raperbup itu telah melalui proses penyampaian ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulteng untuk dilakukan pembahasan. Namun, juga telah melalui proses sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya sesuai hirarki hukum oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendaagri) RI.

“Untuk itu, intinya sudah selesai dilakukan perbaikan berdasarkan hasil koreksi, baik di pembahasan dengan Biro Hukum Setdaprov Sulteng maupun hasil sinkronisasi yang dilakukan Kemendagri RI. Dan kini tinggal menyisahkan pada bagian lampirannya. Setelah itu, kalau sudah selesai maka akan langsung kami naikan ke Bupati untuk ditandatangani,” terang Kasubag Ama yang dikonfirmasi ketika hendak bergegas meninggalkan kantor bersama rekan-rekannya, Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Kasubag Herry kepada awak media ini menyatakan, sudah selesai difasilitasi ke Biro Hukum Setdaprov Sulteng. Dan pada tanggal 15 Januari 2020 telah dilaksanakan rapat sinkronisasi Raperbup TPP 2020.

“Sehingga, saat ini tinggal menunggu penomoran. Setelah itu maka sudah bisa menjadi dasar hukum pembayaran,” ujarnya singkat.

Meski demikian, dari informasi yang diperoleh beberapa sumber lain menyebutkan, bahwa meskipun Perbup TPP 2020 sudah ada. Bahkan selain telah ditetapkan, juga diundangkan dalam lembar daerah. Akan tetapi, untuk menjadi dasar pembayaran juga masih harus disiapkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur sekaitan dengan besaran nilai TPP untuk masing-masing pegawai. Mulai dari pejabat Eselon sampai dengan staf biasa.*SOF
Share:

0 Comments:

Post a Comment

Recent Posts

AD BANNER

Archive

Definition List

ads

Unordered List

Support