Lampiran Pengumuman Penetapan Calon Anggota PPS se Kabupaten Banggai
LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melalui surat Nomor 95/PP.04.2-PU/7201/Kpu-Kab/III/2020, mengumumkan penetapan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus hasil seleksi tes wawancara dalam Pemilihan Serentak (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai) tahun 2020 ini.
Hanya saja, meski calon anggota PPS se Kabupaten Banggai berdasarkan hasil seleksi wawancara telah ditetapkan lulus dan diumumkan. Akan tetapi, para calon yang namanya belum bisa langsung bernafas lega. Sebab, KPU Kabupaten Banggai masih tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan kedua terhadap nama-nama calon anggota PPS yang telah dinyatakan lulus.
Tanggapan masyarakat dimasukkan langsung ke KPU Kabupaten Banggai yang dilengkapi dengan bukti-bukti permasalahan secara jelas, baik menyangkut kasus dan tempat kejadian selama tiga hari sejak tanggal 15 sampai dengan 17 Maret 2020 besok.
Selain itu, masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan juga harus menyertakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dijamin akan dirahasiakan oleh KPU Banggai. Surat pengumuman tersebut tertanggal 15 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow.
Adapun penetapan nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus, berdasarkan lampiran pengumuman dapat dilihat di bawah ini.*SOF









0 Comments:
Post a Comment