Bupati Banggai, DR. Ir. H. Herwin Yatim, MM
LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai selain melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai, telah menerbitkan Himbauan Nomor 421/364/Disdik. Yaitu menindaklanjuti Instruksi Presiden, Himbauan Menteri PAN dan RB, Mendikbud RI, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Isinya menyampaikan antara lain meliburkan siswa TK, SD, SMP atau Sederajat masing-masing selama dua pekan (14 hari), terhitung sejak tanggal 16 sampai dengan 30 Maret 2020 mendatang.
Pemkab Banggai juga menyusulkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/365/BKPSDM tentang Penyesuaian Jam Kerja, Sistem Kerja dan Pelaksanaan Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya, masih sama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Banggai. Surat Edaran tersebut tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banggai, DR. Ir. H. Herwin Yatim, MM, dan disampaikan kepada masing-masing Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah se Kabupaten Banggai.
Berdasarkan isi surat itu disampaikan, pertama terkait pengaturan jam kerja setiap hari kerja. Senin – Kamis, pukul 08.00 – 12.00 Wita. Jumat, pukul 07.30 – 11.30 Wita. Absen finger print dan atau retina mata ditiadakan dan digantikan dengan absen manual. Dan kegiatan apel pagi dan sore setiap hari kerja ditiadakan.
Kedua, penyesuaian sistem kerja pada jam kerja setelah poin pertama tersebut di atas. Antara lain, sistem jam kerja pada jam kerja setelah poin 1 di atas ASN dapat menjalankan tugas-tugas kedinasan di lapangan dalam rangka. Namun, pejabat struktural dua level tertinggi masing-masing di perangkat daerah tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Ketiga, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Antara lain, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan. Keempat, terkait dengan pelaksanaan surat edaran dimaksud agar kepada OPD dapat melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dan kelima, surat edaran ini berlaku mulai tanggal 17 Maret besok sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.*SOF









0 Comments:
Post a Comment