Wednesday, March 11, 2020

Pemkab Banggai Gelar Rakor Konsultasi Revisi Dana Hibah Bersama KPU Banggai


RAKOR: Tampak, Pemda Kabupaten Banggai yang dipimpin Sekda Kabupaten Banggai saat menggelar Rakor Konsultasi Revisi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2020 bersama Ketua KPU Kabupaten Banggai, Rabu (11/3/2020). (Foto: ISTIMEWA)



LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Konsultasi Revisi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai Tahun 2020 bersama lembaga penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai di ruang Desk Pilkada, Eks Ruang Bagian Tata Usaha (TU) Pimpinan, Rabu (11/3/2020) pukul 09.00 Wita.

Rakor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai, Abdullah Ali, dan dihadiri antara lain Asisten I Bidang Administrasi Umum, Ramlin Hanis, Staf Ahli Bidang Politik dan Rekayasa Sosial, Perwakilan BPKAD, Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, Sejumlah Kepala Bagian Setdakab Banggai, serta undangan lainnya. Informasi ini dilansir Banggai News dari rilis Kepala Bagian PKP Setdakab Banggai, Ferry R Ledder melalui Kasubag Protokol, Muhlis Pampawa, Rabu siang kemarin.

Adapun maksud dan tujuan dilakukannya revisi dana hibah Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2020 tersebut adalah untuk mengakomodir penambahan honorarium Badan Ad Hoc sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) RI, Nomor 5-73j/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2020. Serta meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 melalui sosialisasi di Perguruan Tinggi (PT) dan Publikasi Media. Dan perjalanan dinas terkait pembentukan Badan Ad Hoc di Kecamatan.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Abdullah dalam arahannya antara lain mengatakan, bahwa tahapan-tahapan kegiatan tidak serta merta dapat digeser dan direvisi untuk kegiatan Pilkada 2020. Akan tetapi, semua kegiatan harus tercatat, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Tahapan-tahapan kegiatan tidak serta digeser dan di revisi untuk kegiatan Pemilukada 2020. Tetapi semua kegiatan harus tercatat, terdokumentasi serta akuntabel,” tegas Sekda yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai itu.

Sementara itu, Ketua KPU Zaidul dalam penjelasan singkatnya menyatakan sekaitan dengan logistik, bahwa ada dua model. Pertama yakni logistik hak calon yaitu berupa Alat Peraga Kampanye (APK). Kedua, logistik hak pemilih yaitu berupa Surat Suara atau Alat Kebutuhan pada Bilik Suara. “Berkaitan dengan logistik yakni ada dua model yaitu, logistik hak calon yaitu alat peraga kampanye (APK), logistik hak pemilih yakni surat suara atau alat kebutuhan pada bilik suara,” kata mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulteng itu.*SOF
Sekda Kabupaten Banggai bersama Ketua KPU Kabupaten Banggai
Share:

0 Comments:

Post a Comment

Recent Posts

AD BANNER

Archive

Definition List

ads

Unordered List

Support