Adamsyah Usman
LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SIP yang aktif bersama salah satu bakal calon (Balon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 ini, telah selesai diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai bahkan telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Adamsyah Usman yang dikonfirmasi Banggai News terkait hal itu, membenarkannya dengan mengatakan sudah.
Selanjutnya, ia menjelaskan, bahwa laporan atas nama oknum tersebut teregistrasi dengan Nomor 21/PB/TM/26.02/II/2020. Adapun prosesnya dimulai dari penanganan pelanggaran, tindak lanjut penanganan pelanggaran, hingga pengumuman di papan informasi Bawaslu sudah dilakukan.
Dan bahwa berdasarkan proses tersebut, sambung Komisioner Adamsyah, baik klarifikasi Terlapor, saksi-saksi, dan bukti-bukti awal gambar foto dokumentasi hingga kajian, dan kajian Bawaslu menyimpulkan, Terlapor dapat dikatakan melanggar netralitas dan kode etik. Untuk itu, Bawaslu meneruskan atau merekomendasikan ke KASN.
“Karena terlapor ikut berfoto dan bahkan aktif bersama-sama dengan bakal calon kepala daerah AT. Karena seorang ASN semenjak dilantik/sumpah tidak bisa melanggar janji sumpah ASN tersebut,” katanya kepada awak media ini.*SOF









0 Comments:
Post a Comment