LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang kerap disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) tahun anggaran 2020 ini, meski sebelumnya sempat beredar kabar bahwa akan mulai dibayarkan paling cepat bulan April atau awal triwulan IV nanti.
Akan tetapi, pasca telah disosialisasikannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP tahun 2020. Termasuk juga Surat Keputusan (SK) Bupati terkait rincian besaran nilai yang akan dibayarkan kepada masing-masing pegawai, mulai dari tingkat pejabat Eselon II sampai dengan staf biasa. Sehingga, dipastikan dalam waktu dekat ini TPP sudah bisa mulai dibayarkan kepada para pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Banggai, Esryanti Mahiwa yang dikonfirmasi awak media ini terkait hal itu, Kamis (12/3/2020) menyatakan, Perbup tentang TPP tahun 2020 termasuk SK terkait rincian nilai TPP sudah selesai diproses. Dan juga sudah disosialisasikan oleh Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setdakab Banggai.
“Jadi kami tinggal menunggu permintaan dari masing-masing OPD, dan akan mulai dibayarkan,” ujar Esy sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis sore kemarin.
Saat ditanya terkait bocoran informasi yang menyebut bahwa pagu anggaran untuk TPP tahun 2020, tidak atau belum tersedia untuk membayarkan total 12 bulan atau satu tahun anggaran dan hanya tersedia untuk sembilan bulan yaitu hingga September? Kata dia, hal itu nanti dilihat kemampuan keuangan daerah kedepan. Sehingga, belum bisa dipastikan.
Terpisah, Kasubag Perundang-Undangan Setdakab Banggai, Rahmawaty Madja kepada awak media ini membenarkan, jika Perbup tentang TPP tahun 2020 sudah selesai diproses. Yaitu ditandatangani, dinomori, dan dilembar daerahkan. Tepatnya yaitu Perbup Nomor 2 Tahun 2020, tertanggal 28 Februari 2020. Termasuk juga SK terkait besaran nilai TPP yang akan diterima masing-masing pegawai sesuai golongan dan kepangkatan, mulai dari jajaran pejabat sampai dengan staf biasa sudah ditetapkan. Yaitu surat Nomor 900/549/BPKAD/2020.
“Hanya saja, terkait besaran nilainya bukan menjadi kewenangan kami yang menentukan. Sesuai amanat Perbup, didelegasikan kewenangannya ke BPKAD. BPKAD lah yang menghitung atau menganalisa menggunakan rumus-rumus besaran nilainya, naik, tetap ataukah turun. Jadi SK pisah, tidak satu kesatuan dengan Perbup,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Kasubag Ama sapaan akrabnya menyarankan, lebih jelasnya apalagi untuk bisa memperoleh data sekaitan dengan penentuan besaran nilai TPP, silahkan tanya atau dimintakan langsung ke BPKAD.*SOF








0 Comments:
Post a Comment