Alwin Palalo
LUWUK-MOSIAMO.BLOG.COM. Seleksi wawancara kepada 228 peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), diumumkan penetapan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai yang dilaksanakan, Jumat (14/2/2020), dan dituangkan dalam surat Nomor 56//PP.04.02-Pu/7201/KPU-Kab/II/2020 tanggal 15 Februari 2020 yang ditandatangani Ketua, Zaidul Bahri Mokoagow.
Dalam isi surat yang dibagikan Anggota sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi KPU Banggai, Alwin Palalo tersebut disebutkan, bahwa peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih. Dan peringkat 6 sampai seterusnya, ditetapkan sebagai calon Penggati Antar Waktu (PAW).
Sehingga, total berjumlah 115 orang calon anggota terpilih. Sementara itu, selebihnya yang 113 orang dipersiapkan sebagai PAW. Dan nantinya ke 115 calon anggota terpilih jika telah resmi dilantik maka akan bertugas sebagai panitia pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai, 5 orang per Kecamatan sesuai tempat domisili masing-masing.
Hanya saja, masih berdasarkan isi surat pengumuman tersebut, meski hasil seleksi telah ditetapkan. Akan tetapi, KPU Banggai masih membuka ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan tanggapan terhadap calon anggota PPK yang dinyatakan lulus, jika diketahui memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan persyaratan kelulusan dimaksud. Sehingga, utamanya ke 115 calon anggota PPK terpilih belum bisa sepenuhnya bernapas lega. Pasalnya, mereka masih harus bersiap menghadapi proses klarifikasi apabila ada masuk tanggapan terkait diri masing-masing.
Sekadar diketahui, ruang untuk menyampaikan tanggapan tersebut, sudah untuk yang kedua kalinya dibuka oleh KPU Banggai. Dan pada tanggapan tahapan kedua kali ini, mekanismenya masih tetap sama. Yaitu selain dapat disampaikan langsung kepada KPU Banggai. Yaitu dibuka mulai Sabtu (hari ini-red) sampai Jumat (21/2/2020) pekan depan. Juga tanggapan harus disertai identitas kependudukan Pelapor, dan uraian permasalahan secara jelas baik menyangkut kasus tempat kejadian maupun dan bukti pendukungnya.*FY









0 Comments:
Post a Comment